Senin, 14 Desember 2015

Lembaga Politik



Lembaga Politik

Secara awam berarti suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.
Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.
Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

Alat Perlengkapan:


Partai politik

Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Organisasi politik
Organisasi politik adalah organisasi atau kelompok yang berkepentingan atau terlibat dalam proses politik. Organisasi politik dapat mencakup berbagai jenis organisasi seperti kelompok advokasi yang melobi perubahan kepada politisi, lembaga think tank yang mengajukan alternatif kebijakan, partai politik yang mengajukan kandidat pada pemilihan umum, dan kelompok teroris yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya. Dalam pengertian yang lebih luas, suatu organisasi politik dapat pula dianggap sebagai suatu sistem politik jika memiliki sistem pemerintahan yang lengkap.
Organisasi politik merupakan bagian dari suatu kesatuan yang berkepentingan dalam pembentukan tatanan sosial pada suatu wilayah tertentu oleh pemerintahan yang sah. Organisasi ini juga dapat menciptakan suatu bentuk struktur untuk diikuti.

Tujuan yang Akan Dicapai:
1.      Dengan adanya norma- norma dan hokum di dalamnya maka dapat menciptakan dan memantabkan stabilitas sosial.
2.      Warga Negara terlindungi dari serangan negara asing.
3.      Kesiapsiagaan dalam menghadapi bahaya yang mengancam.
4.      Konflik yang terjadi dalam suatu negara tersebut.
5.      Undang-undang yang telah disetujui dapat terlaksana.
Lambang/ simbol:
Setiap partai politik memiliki lambang/ symbol sendiri- sendiri. Dan lambang itu biasanya disesuaikan dengan visi, misi, dan karakter tiap partai.
Tradisi/ Norma yang Berlaku:
Norma yang tertulis:
Undang-Undang (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Dalam undang-undang ini mempunyai sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Dan sifat dari norma ini memaksa.
            Tradisi:
Setiap partai politik menginginkan mendapatkan kursi DPR maupun MPR. Maka, untuk memperebutkan kursi tersebut, sebuah partai politik harus berusaha dengan keras dan biasanya setiap partai politik melakukan kampanye tentang visi dan misinya sebelum diadakan pemilu.









LEMBAGA POLITIK dalam SOSIOLOGI
LEMBAGA POLITIK


Definisi
Keseluruhan sistem tata nilai dan norma yang berkaitan dengan usaha memperoleh kekuasaan.

Bentuk – bentuk negara, yaitu kesatuan dan federasi.
a. negara kesatuan; satu pemrintahan, satu parlemen, satu lembaga peradilan, dan satu konstitusi dalam satu lembaga. misalnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Negara federasi; dalam satu negara terdapat beberapa negara lagi yang disebut negara bagian. misalnya, AMerika Serikat memiliki 50 negara bagian , seperti West Viriginia.

Bentuk pemerintahan, yaitu republik, monarki, dan kekaisaran.
a. republik; presiden yang memimpin suatu negara. SBY sebagai Presiden RI.
b. Monarki; raja atau ratu yang memimpin suatu negara.
c. Kekaisaran; kaisar sebagai pemimpin suatu negara.

Bentuk kekuasaan dapat diperoleh melalui:
a. kewibawaan lahiriah.
b. Tradisi atau keturunan. Megawati berkesempatan menjadi presiden karena figur ayahnya, Soekarno.
c. Pemberian secara formal. SBY "memenangkan" Pemilu 2 kali berturut-turut.

Pola ketaatan yang hilang disebakan:
a. kesadaran masyarakat bahwa yang berkuasa hanyalah manusia biasa. SBY juga manusia.
b. Anggapan masyarakat bahwa masyarakat tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan. keputusan hanya ada di tangan penguasa yang sebagian tidak disetujui oleh rakyat.

Krisis kewibawaan dapat diatasi dengan cara, yaitu:
a. sentralisasi yang diubah menjadi desentralisasi. sentralisasi pada orde baru diganti dengan desentralisasi pada masa orde reformasi.
b. Menghindari disintegrasi dengan diberi tanggungjawab masing-masing. eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada pada koridor masing-masing.
c. Koordinasi dari pemimpin yang berwenang atau penguasa. menteri bertanggungjawawb langsung kepada presiden.
d. Meninggalkan cara-cara lama. munculnya orde reformasi mengubah struktur politik dan kehidupan di segala bidang.

Fungsi lembaga politik, yaitu:
a. pemeliharaan ketertiban di dalam (masyarakat) dengan wewenang yang dimilikinya. melalui peraturan perundang-undangan.
b. Penjagaan keamanan di luar dengan menggunakan alat-alat yang dimilikinya. melalui pertahanan dan keamanan merupakan hak warga negara.
c. Pengusahaan kesejahteraan umum dengan adanya pelayanan – pelayanan sosial untuk masyarakat. pembangunan infrastruktur dan suprastruktur kemasyarakatan.
d. Pengatur prosedur politik agar tidak mengancam keutuhan bangsa da negara. Pancasila, UUD, dan Bhinneka Tunggal Ika diciptakan untuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Unsur – unsur lembaga politik:
a. pola perilaku : loyalitas < Polri dan TNI punya loyalitas yang tinggi terhadap negara >; kepatuhan < peraturan perundang-undangan yang berlaku telah disusun untuk dipatuhi masyarakat >; subordinasi (penyimpangan kecil); kerja sama < kerjasama antar lembaga negara sangat diperlukan >; konsensus < peraturan perundang-undangan yang berlaku telah disepakati sebagian besar anggota dewan >.
b. Budaya simbolis : bendera < simbol tegaknya suatu negara >; maskot < simbol kepahlawanan yang diakui secara nasional >; lagu kebangsaan < simbol pemersatu bangsa yang heterogen>.
c. Budaya manfaat : persenjataan < pertahanan keamanan dibutuhkan untuk stabilitas politik >; kepemerintahan < pengabdian pejabat untuk kemakmuran rakyat >; birokrasi < pengadaan pelayanan publik yang bersih dan transparan oleh pemerintah >.
d. Kode spesialis : program < urutan tugas-tugas yang wajib dijalankan penguasa demi ketercapaian kesejahteraan rakyat >; konsitusi < peraturan perundangan dalam cakupan luas, termasuk di dalamnya produk undang-undang >; hukum < penguasa memegang kendali hukum >.
e. Ideologi : nasionalisme < cinta tanah air dapat memperkuat persatuan dan kesatuan >; hak rakyat < demokrasi dijalankan oleh pemerintahan >; demokrasi < paham yang dianut pemerintah RI >.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar