Lembaga Politik
Secara awam berarti suatu organisasi,
tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola.
Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau
Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa
pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku
yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan
fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun
informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang
politik.
Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki
jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai
pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi.
Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh
perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi
pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.
Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi
menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu
bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang
banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus
diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara
feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau
profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi
lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan
kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan
dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku
demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan
demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu
terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan,
saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan
hukum yang berlaku.
Alat Perlengkapan:
Partai politik
Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang
menjalani ideologi
tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok
yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan
cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan
politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil -
untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Organisasi politik
Organisasi politik adalah organisasi
atau kelompok yang berkepentingan atau terlibat dalam proses politik. Organisasi
politik dapat mencakup berbagai jenis organisasi seperti kelompok advokasi yang melobi
perubahan kepada politisi, lembaga think tank yang mengajukan alternatif
kebijakan, partai politik yang mengajukan kandidat pada
pemilihan umum, dan kelompok teroris yang menggunakan
kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya. Dalam pengertian yang lebih luas,
suatu organisasi politik dapat pula dianggap sebagai suatu sistem politik jika
memiliki sistem pemerintahan yang lengkap.
Organisasi politik merupakan bagian dari suatu kesatuan yang
berkepentingan dalam pembentukan tatanan sosial pada suatu wilayah
tertentu oleh pemerintahan yang sah. Organisasi ini juga dapat
menciptakan suatu bentuk struktur untuk diikuti.
Tujuan yang Akan Dicapai:
1.
Dengan adanya norma- norma dan
hokum di dalamnya maka dapat menciptakan dan memantabkan stabilitas sosial.
2.
Warga Negara terlindungi dari
serangan negara asing.
3.
Kesiapsiagaan dalam menghadapi
bahaya yang mengancam.
4.
Konflik yang terjadi dalam
suatu negara tersebut.
5.
Undang-undang yang telah
disetujui dapat terlaksana.
Lambang/ simbol:
Setiap partai politik memiliki lambang/ symbol sendiri- sendiri. Dan
lambang itu biasanya disesuaikan dengan visi, misi, dan karakter tiap partai.
Tradisi/ Norma yang Berlaku:
Norma yang tertulis:
Undang-Undang (atau disingkat UU)
adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan
bersama Presiden. Dalam undang-undang ini
mempunyai sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Dan sifat dari norma ini
memaksa.
Tradisi:
Setiap partai
politik menginginkan mendapatkan kursi DPR maupun MPR. Maka, untuk
memperebutkan kursi tersebut, sebuah partai politik harus berusaha dengan keras
dan biasanya setiap partai politik melakukan kampanye tentang visi dan misinya
sebelum diadakan pemilu.
LEMBAGA POLITIK
dalam SOSIOLOGI
LEMBAGA POLITIK
Definisi
Keseluruhan
sistem tata nilai dan norma yang berkaitan dengan usaha memperoleh kekuasaan.
Bentuk – bentuk
negara, yaitu kesatuan dan federasi.
a. negara
kesatuan; satu pemrintahan, satu parlemen, satu lembaga peradilan, dan satu
konstitusi dalam satu lembaga. misalnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Negara
federasi; dalam satu negara terdapat beberapa negara lagi yang disebut negara
bagian. misalnya, AMerika Serikat memiliki 50 negara bagian , seperti West
Viriginia.
Bentuk
pemerintahan, yaitu republik, monarki, dan kekaisaran.
a. republik;
presiden yang memimpin suatu negara. SBY sebagai Presiden RI.
b. Monarki;
raja atau ratu yang memimpin suatu negara.
c. Kekaisaran;
kaisar sebagai pemimpin suatu negara.
Bentuk
kekuasaan dapat diperoleh melalui:
a. kewibawaan
lahiriah.
b. Tradisi atau
keturunan. Megawati berkesempatan menjadi presiden karena figur ayahnya,
Soekarno.
c. Pemberian
secara formal. SBY "memenangkan" Pemilu 2 kali berturut-turut.
Pola ketaatan
yang hilang disebakan:
a. kesadaran
masyarakat bahwa yang berkuasa hanyalah manusia biasa. SBY juga manusia.
b. Anggapan
masyarakat bahwa masyarakat tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan.
keputusan hanya ada di tangan penguasa yang sebagian tidak disetujui oleh
rakyat.
Krisis
kewibawaan dapat diatasi dengan cara, yaitu:
a. sentralisasi
yang diubah menjadi desentralisasi. sentralisasi pada orde baru diganti dengan
desentralisasi pada masa orde reformasi.
b. Menghindari
disintegrasi dengan diberi tanggungjawab masing-masing. eksekutif, legislatif,
dan yudikatif berada pada koridor masing-masing.
c. Koordinasi
dari pemimpin yang berwenang atau penguasa. menteri bertanggungjawawb langsung
kepada presiden.
d. Meninggalkan
cara-cara lama. munculnya orde reformasi mengubah struktur politik dan
kehidupan di segala bidang.
Fungsi lembaga
politik, yaitu:
a. pemeliharaan
ketertiban di dalam (masyarakat) dengan wewenang yang dimilikinya. melalui
peraturan perundang-undangan.
b. Penjagaan
keamanan di luar dengan menggunakan alat-alat yang dimilikinya. melalui
pertahanan dan keamanan merupakan hak warga negara.
c. Pengusahaan
kesejahteraan umum dengan adanya pelayanan – pelayanan sosial untuk masyarakat.
pembangunan infrastruktur dan suprastruktur kemasyarakatan.
d. Pengatur
prosedur politik agar tidak mengancam keutuhan bangsa da negara. Pancasila,
UUD, dan Bhinneka Tunggal Ika diciptakan untuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Unsur – unsur
lembaga politik:
a. pola
perilaku : loyalitas < Polri dan TNI punya loyalitas yang tinggi terhadap
negara >; kepatuhan < peraturan perundang-undangan yang berlaku telah
disusun untuk dipatuhi masyarakat >; subordinasi (penyimpangan kecil); kerja
sama < kerjasama antar lembaga negara sangat diperlukan >; konsensus <
peraturan perundang-undangan yang berlaku telah disepakati sebagian besar
anggota dewan >.
b. Budaya
simbolis : bendera < simbol tegaknya suatu negara >; maskot < simbol
kepahlawanan yang diakui secara nasional >; lagu kebangsaan < simbol
pemersatu bangsa yang heterogen>.
c. Budaya
manfaat : persenjataan < pertahanan keamanan dibutuhkan untuk stabilitas
politik >; kepemerintahan < pengabdian pejabat untuk kemakmuran rakyat
>; birokrasi < pengadaan pelayanan publik yang bersih dan transparan oleh
pemerintah >.
d. Kode
spesialis : program < urutan tugas-tugas yang wajib dijalankan penguasa demi
ketercapaian kesejahteraan rakyat >; konsitusi < peraturan perundangan
dalam cakupan luas, termasuk di dalamnya produk undang-undang >; hukum <
penguasa memegang kendali hukum >.
e. Ideologi :
nasionalisme < cinta tanah air dapat memperkuat persatuan dan kesatuan >;
hak rakyat < demokrasi dijalankan oleh pemerintahan >; demokrasi <
paham yang dianut pemerintah RI >.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar